Staf Perpustakaan Jadi Tersangka Kasus Pencabulan di SMP Bekasi

Staf Perpustakaan Jadi Tersangka Kasus Pencabulan di SMP Bekasi



Berita 24 Indonesia - Polisi menangkap seorang staf perpustakaan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 6 Bekasi yang berinisial DP (30). Ia ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus pencabulan


Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki mengatakan bahwa tersangka telah ditahan dan dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.


"Kita bisa mengamankan tersangka 1 orang yang bekerja sebagai pegawai kontrak di perpustakaan SMPN 6 Kota Bekasi," kata Hengki melansir CNN Indonesia, Rabu (3/8/22).


"Terhadap tersangka kita jerat Pasal 82 juncto 76e UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah atau pengganti Perppu UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No 23 Tahun 2002 tentang pencabulan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," lanjut Hengki.


Kasus pencabulan ini bermula dari pelaku yang ingin menjalin komunikasi ke korban seputar pinjam-meminjam buku. Namun ketika diinterogasi, pelaku mengaku mengirimkan pesan godaan kepada korban.


Kemudian pelaku melanjutkan tindakan pelecehan dengan mengirim pesan godaan hingga konten porno. Pencabulan tersebut terjadi saat pelaku mengajak korban ke sebuah apartemen.


"Pelaku mengirimkan konten-konten genit dan porno, dengan hal tersebut, tersangka juga mengajak korban untuk ngobrol, ternyata dibawa ke tempat apartemen itu, terus terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," jelasnya.



( Gambar : Shutterstock / Penulis : Redaksi Berita 24 )


Tags : kasus pencabulan di SMP Bekasi


Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url