Ibu Buang Bayinya di Depan UGD Puskesmas di Pacitan Terancam Penjara 5 Tahun

Ibu Buang Bayinya di Depan UGD Puskesmas di Pacitan Terancam Penjara 5 Tahun



Berita 24 Indonesia - Polres Tulungagung mengamankan wanita yang berinisial TR (27) warga Dusun Mando Pacitan. Ia ditangkap karena telah membuang anak bayinya di teras Puskesmas Campurdarat.


"Yang bersangkutan membuang atau menelantarkan anak atau bayinya di teras depan UGD RSUD (Puskesmas Campurdarat) pada Sabtu 30 Juli," ungkap Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto mengutip Liputan 6, Kamis (4/8/2022).


Atas kejadian ini, pelaku terancam pasal 76 B jo pasal 77 B UU RI no 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang no 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak.


"Ancaman hukumannya lima Tahun penjara," katanya.


Berdasarkan hasil interogasi, awalnya pelaku berkenalan dengan T (ayah biologis bayi) yang ketika itu bekerja sebagai kuli bangunan di rumah nenek pelaku.


Kemudian pelaku yang bekerja sebagai PRT di Surabaya dipaksa T untuk berhubungan badan di kamar mandi hanya satu kali. Hingga pelaku pun hamil dan melahir di kamar mandi sang majikan.


Usai dibawa ke rumah sakit dan pulang setelah melahirkan, pelaku meminta cuti untuk pulang kampung halamannya di Pacitan. Ia pulang dengan menggunakan travel


Saat turun di depan RSUD Campurdarat, pelaku menaruh bayinya di teras puskesmas tersebut. Alasan bayi tersebut dibuang karena agar tidak diketahui oleh sang pacar barunya.


"Setelah itu pelaku dijemput keponakan sang pacar dengan mengendarai sepeda motor vario dan bermalam di rumah saudara sang pacar tersebut," tandasnya.



( Gambar : iStockphoto / Penulis : Redaksi Berita 24 )


Tags : kasus buang bayi di depan piskesmas


Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url