Tok! Vaksin Booster Resmi Jadi Syarat Masuk Mal

Tok! Vaksin Booster Resmi Jadi Syarat Masuk Mal


Berita 24 Indonesia - Pemerintah secara resmi mengumumkan bahwa vaksin booster merupakan syarat wajib bagi masyarakat yang akan berkunjung ke pusat perbelanjaan atau mal.


Keputusan ini seperti yang telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 440/3917/SJ Tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) bagi Masyarakat. 


"Mewajibkan vaksinasi dosis lanjutan (booster) sebagai persyaratan untuk memasuki fasilitas publik/fasilitas umum antara lain perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni, budaya, restoran/rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan, dan area publik lainnya." bunyi kutipan SE tersebut melansir Liputan 6, Selasa (12/7/22).


SE tersebut juga telah ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 11 Juli 2022. Aturan ini juga ditujukan kepada bupati/wali kota di seluruh provinsi di Indonesia.


Pemerintah daerah diharapkan segera menindaklanjuti dan menyesuaikan arahan kebijakan yang berlaku.


Penerbitan SE ini juga menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) terkait pencegahan dan penanggulangan terhadap Covid-19.



( Gambar : Pakuwon Jati / Penulis : Redaksi Berita 24 )


Tags : booster syarat masuk mal



Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url