Kemensos Resmi Mencabut Izin Pengumpulan Uang dan Barang ACT

Kemensos Resmi Mencabut Izin Pengumpulan Uang dan Barang ACT


Berita 24 Indonesia - Kementerian Sosial (Kemensos) RI secara resmi mencabut izin pengumpulan uang dan barang (PUB) milik Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Adapun alasan izin ini dicabut karena adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ACT.


"Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," ungkap Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi melansir detikcom, Rabu (6/7/2022).


Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan.


Disisi lain, Presiden ACT Ibnu Khajar mengungkapkan bahwa dalam mengambil besaran dana donasi untuk menggaji pegawai berdasarkan aturan agama Islam.


Ibnu juga menyebut bahwa secara umum memang tidak ada ketentuan atau patokan khusus mengenai besaran yang boleh diambil untuk operasional lembaga.


"Kalau teman mempelajari, dalam konteks lembaga zakat, karena dana yang dihimpun adalah dana zakat. Secara syariat dibolehkan diambil secara syariat 1/8 atau 12,5 persen. Sebenarnya patokan ini yang dijadikan sebagai patokan kami, karena secara umum tidak ada patokan khusus sebenarnya berapa yang boleh diambil untuk operasional lembaga," pungkasnya.



( Gambar : Relawan.id / Penulis : Redaksi Berita 24 )


Tags : relawan act, aksi cepat tanggap isis, act foundation adalah


Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url