Kata KPAI Soal Bocah di Tasikmalaya Meninggal Usai Dibully

Kata KPAI Soal Bocah di Tasikmalaya Meninggal Usai Dibully


Berita 24 Indonesia - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti meminta polisi melakukan penyelidikan terkait kasus bocah berusia 11 tahun di Tasikmalaya meninggal diduga depresi karena dirundung atau dibully.


Perundung itu memaksa bocah tersebut untuk bersetubuh dengan kucing sambil direkam menggunakan ponsel dan videonya tersebar di media sosial.


"Jika dugaan benar (meninggal karena perundungan) dari hasil penyelidikan dan penyidikan polisi, maka polisi harus menggunakan UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)," ungkap Retno melansir CNN Indonesia, Jumat (22/7/22).


Apabila korban dan pelaku masih masuk dalam kategori usia anak, maka seluruh proses penyelidikan kasus tersebut harus menggunakan UU SPPA.


"Semua bergantung keluarga korban dan juga usia para pelaku. Mari kita tunggu polisi bekerja menangani kasus ini," pungkasnya.



( Gambar : istockphoto / Penulis : Redaksi Berita 24 )


Tags : bocah dibully di tasikmalaya, kpai



Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url