Kalah di PTUN Soal UMP 2022, Pemprov DKI Bakal Ajukan Banding?

Kalah di PTUN Soal UMP 2022, Pemprov DKI Bakal AJukan Banding?


Berita 24 Indonesia - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkapkan pihaknya tengah mempertimbangkan akan mengajukan banding atau tidak terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2022.


"Sekali lagi yang pertama terkait hasil vonis PTUN terkait UMP kami menghormati hasil pengadilan negeri terkait kasus tersebut. Namun demikian kami masih diberi kesempatan untuk melakukan evaluasi bahan kajian," ujar seperti melansir Liputan 6, Kamis (14/7/2022).


Riza mengatakan Pemprov DKI masih membutuhkan waktu untuk meninjau lebih lanjut terkait putusan PTUN yang memenangkan gugatan DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) tersebut. 


Nantinya jika sudah diputuskan akan mengajukan banding atau tidak, Riza menuturkan hasilnya akan segera diumumkan.


"Hasilnya nanti akan kami umumkan, apakah Pemprov akan banding atau tidak masih ada waktu. Kita sedang mempelajari berkasnya, putusannya, beri waktu kami ya," imbuhnya.


Sebelumnya, PTUN DKI Jakarta memenangkan gugatan Apindo terkait Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Anies Baswedan soal revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar 5,1 Persen. Sehingga UMP yang ditetapkan menjadi Rp4,57 juta.



( Gambar : Pemprov DKI Jakarta / Penulis : Redaksi Berita 24 )


Tags : UMP DKI Jakarta 2022, PTUN, Apindo



Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url