Buntut Tagar #AksiCepatTilep, Kemensos Bakal Panggil Pimpinan ACT

Buntut Tagar #AksiCepatTilep, Kemensos Bakal Panggil Pimpinan ACT


Berita 24 Indonesia - Kementerian Sosial (Kemensos) berencana akan memanggil pimpinan lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT). Pemanggilan ini dilakukan karena ACT diduga melakukan penyimpangan pengelolaan dana umat.


"Kementerian Sosial akan memanggil pimpinan ACT, yang akan dihadiri oleh tim Inspektorat Jenderal untuk mendengar keterangan dari apa yang telah diberitakan di media massa dan akan memastikan, apakah ACT telah melakukan penyimpangan dari ketentuan, termasuk menelusuri apakah terjadi indikasi penggelapan oleh pengelola," jelas Sekjen Kemensos Harry Hikmat melansir Detiknews, Selasa (5/7/2022).


Kemensos sendiri melalui Irjen mempunyai wewenang untuk melakukan pemeriksaan. Hal ini sejalan dengan apa yang telah diatur di Permensos Nomor 8 tahun 2021.


Harry menyebut apabila terbukti melakukan penyimpangan, Kemensos memiliki kewenangan membekukan sementara izin pengumpulan uang dan barang (PUB) dari ACT sampai proses ini tuntas.


"Mensos dapat menunda, mencabut, dan atau membatalkan izin PUB yang telah dikeluarkan dengan alasan; untuk kepentingan umum, pelaksanaan PUB meresahkan masyarakat, terjadi penyimpangan dan pelanggaran pelaksanaan izin PUB, dan atau menimbulkan permasalahan di masyarakat," terangnya.



( Gambar : ACT / Penulis : Redaksi Berita 24 )


Tags : act semeru, act milik siapa, act korupsi



Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url